Wednesday, January 15, 2014

Asuransi Jiwa (Topik 13)

Dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut sebaiknya menjadi nasabah asuransi pertanggungan jiwa.

Apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa ?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1. Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
  • Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
  • Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
  • Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang going concern (sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
  • Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b. Sektor marketing (perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
  • Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
  • Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.

Sumber :
http://allianzlifeinsurance.wordpress.com/2013/07/22/pengertian-asuransi-jiwa-dan-tujuannya/

(topik 9) Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Transportasi

A. Asuransi Kebakaran 


Pengertian
adalah asuransi yang menjamin kerugian dan jerusakan property berikut isinya akibat terjadinya kebakaran atau sebab-sebab lain yang termasuk dalam perluasannya.

Jaminan Standart
1. kebakaran
2. sambaran petir
3. ledakan karena tekanan uap,gas, kimia
4. kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat
5. asap

Resiko Perluasan Jaminan

  • resiko yang dapat dijamin dengan tambahan premi 
  • resiko akibat kerusuhan dan pemogokan
  • resiko akibat perbuatan jahat orang lain ( pencurian dengan perusakan dan kebongkaran)
  • resiko akibat gempa bumi 
  • resiko akibat angin topan, banjir, badai dan kerusakan akibat air

Objek Pertanggungan
a. rumah tinggal, kantor, toko, pasar, apartemen, pabrik, gudang, hotel dsb
b. barang atua mesin yang dipasang atau disimpan didalam bangunan seperti alat rumah tangga, mesin-mesin pabrik
c. barang dagang atau stock yang disimpan dalam bangunan

B. Asuransi Kendaraan Bermotor

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?

Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok


2. Perbuatan jahat orang lain


3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman


4. Kebakaran akibat sambaran petir


5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat


6. Biaya derek


Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.


ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?

Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
  • 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • 2. Kerugian akibat penggelapan
  • 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • 6. Kelebihan muatan
  • 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • 8. Barang muatan di dalam kendaraan
  • 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya


FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?

Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.


Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
  • 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
  • 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
  • 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
  • 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

C. Asuransi Transportasi

pengertian
asuransi yang berkenaan dengan barang-barang dalam transit atau barang barang yang sedang ditangani perusahaan pengangkutan, termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi terhadap alat pengangkutan

dapat dibedakan dalam 3 klasfikasi pokok:

A. ocean marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul pada transportasi melalui laut

Objek dari ocean marine insurance
1. alat-alat pengangkutan di laut, yaitu kapal, perahu dsb 
2. barang-barang (cargo) atau barang bergerak lainnya yang dapat terkena marine perils
3. pendapatan meliputi ongkos angkut (freight)
4. liability atau kewajiban yang ditanggung oleh pemilik atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab
B. inland marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam transportasi melalui darat

Objek dari inland marine insurance adalah kendaraan  pengangkut didarat beserta muatannya, terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian bagi kendaraan pengangkut maupun muatannya.

C. aviation insuarance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam tranportasi melalui darat

Objek aviation insurance adalah pesawat udara dan muatannya (paenumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpanya, baik yang terjadi di bandar udara maupun dalam penerbangan 

Tuesday, December 17, 2013

Makalah Peranan Iptek Dalam Meningkatkan SDM indonesia

PENDAHULUAN
Seperti yang kita ketahui,teknologi kini telah merembes dalam kehidupan kebanyakan manusia bahkan dari kalangan atas hingga menengah kebawah sekalipun.Dimana upaya tersebut merupakan cara atau jalan di dalam mewujudkan kesejahteraan dan peningkatan harkat martabat manusia.
Atas dasar kreatifitas akalnya, manusia mengembangkan IPTEK dalam rangka untuk mengolah SDA yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa.Dimana dalam pengembangan IPTEK harus didasarkan terhadap moral dan kemanusiaan yang adil dan beradab,agar semua masyarakat mengecam IPTEK secara merata.Begitu juga diharapkan SDM nya bisa lebih baik lagi,apalagi banyak kemudahan yang kita dapatkan.Namun,berbanding terbalik dengan realita yang ada karena semakin canggih perkembangan teknologi,telah membuat masyarakat menjadi malas yang disebabkan oleh kemudahan-kemudahan yang ada tersebut.Ambil saja salah satu contoh perkembangan IPTEK dibidang telekomunikasi dimana zaman dahulu handphone itu sangat langka karena harganya yang mahal berbeda dengan sekarang harga handphone sudah sangat murah dan menjangkau lapisan menengah ke bawah.
Disatu sisi telah terjadi perkembangan yang sangat baik sekali di aspek telekomunikasi,namun pelaksanaan pembangunan IPTEK masih belum merata. Masih banyak masyarakat kurang mampu yang putus harapannya untuk mendapatkan pengetahuan dan teknologi tersebut.Hal itu dikarenakan tingginya biaya pendidikan yang harus mereka tanggung.Maka dari itu,pemerintah perlu menyikapi dan menanggapi masalah-masalah tersebut, agar peranan IPTEK dapat bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang ada.
Adapun Rumusan Masalah yang dapat penulis angkat yaitu bagaimana pelaksanaan dan pengembangan IPTEK di Indonesiaserta apakah peranan IPTEK ditengah zaman yang semakin pesat dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia?

PEMBAHASAN
A. PELAKSANAAN DAN PENGEMBANGAN IPTEK DI INDONESIA
Peradaban bangsa dan masyarakat dunia di masa depan sudah dipahami dan disadari akan berhadapan dengan situasi serba kompleks dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, sebut saja antara lain; cloning, cosmology, cryonics, cyberneties, exobiology, genetic, engineering dan nanotechnology. Cabang-cabang IPTEK itu telah memunculkan berbagai perkembangan yang sangat cepat dengan implikasi yang menguntungkan bagi manusia atau sebaliknya.
Untuk mendayagunakan Iptek diperlukan nilai-nilai luhur agar dapat dipertanggungjawabkan. Rumusan 4 (empat) nilai luhur pembangunan Iptek Nasional, yaitu :
1. Accountable, penerapan Iptek harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, lingkungan, finansial, bahkan dampak politis
2. Visionary, pembangunan Iptek memberikan solusi strategis dan jangka panjang, tetapi taktis dimasa kini, tidak bersifat sektoral dan tidak hanya memberi implikasi terbatas.
3. Innovative, asal katanya adalah “innovere” yang artinya temuan baru yang bermanfaat. Nilai luhur pembangunan Iptek artinya adalah berorientasi pada segala sesuatu yang baru, dan memberikan apresiasi tinggi terhadap upaya untuk memproduksi inovasi baru dalam upaya inovatif untuk meningkatkan produktifitas.
4. Excellence, keseluruhan tahapan pembangunan Iptek mulai dari fase inisiasi, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, implikasi pada bangsa harus baik, yang terbaik atau berusaha menuju yang terbaik.
Pesatnya kemajuan Iptek memerlukan penguasaan, pemanfaatan, dan kemajuan Iptek untuk memperkuat posisi daya saing Indonesia dalam kehidupan global.

B. DAMPAK PERKEMBANGAN IPTEK DI INDONESIA
1. Perkembangan Iptek disamping bermanfaat untuk kemajuan hidup Indonesia juga memberikan dampak negatif. Hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan IPTEK untuk menekan dampaknya seminimal mungkin, antara lain :
1). Menjaga keserasian dan keseimbangan dengan lingkungan setempat.
2). Teknilogi yang akan diterapkan hendaknya betul-betul dapat mencegah timbulnya permasalahan di tempat itu.
3). Memanfaatkan seoptimal mungkin segala sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada.
2. Dampaknya dalam :
a. Penyediaan Pangan
Perkembangan IPTEK dalam bidang pangan dimungkinkan karena adanya pendidikan, penelitian dan pengembangan di bidang pertanian terutama dalam peningkatan produktivitas melalui penerapan varitas unggul, pemupukan, pemberantasan hama dan penyakit, pola tanaman dan pengairan. Namun di sisi lain perkembangan tersebut berdampak fatal, misalkan saja penggunaan pestisida dalam pemberantasan hama ternyata dapat menyebabkan penyakit dalam tubuh manusia.
b. Penyediaan Sandang
· Pada awalnya bahan sandang dihasilkan dari serat alam seperti kapas, sutra, woll dan lain-lain
· Perkembangan teknologi matrial polimer menghasilkan berbagai serat sintetis sebagai bahan sandang seperti rayon, polyester, nilon, dakron, tetoron dan sebagainya
· Kulit sintetik juga dapat dibuat dari polimer termoplastik sebagai bahan sepatu, tas dan lain-lain
· Teknologi pewarnaan juga berkembang seperti penggunaan zat azo dan sebagainya.
c. Penyediaan Papan
· Teknologi papan bersangkut paut dengan penyediaan lahan dan bidang perencanaan seperti city planning, kota satelit, kawasan pemukiman dan sebagainya yang berkaitan dengan perkembangan penduduk
· Awalnya bahan pokok untuk papan adalah kayu selanjutnya dikembangkan teknologi matrial untuk mengatasi kekurangan kayu
· Untuk mengatasi kekurangan akan lahan dikembangkan teknologi gedung bertingkat, pembentukan pulau-pulau baru, bahkan tidak menutup kemungkinan pemukiman ruang angkasa.
d. Peningkatan Kesehatan
· Perkembangan Imu Kedeokteran seperti : ilmu badah dan lain-lain
· Penemuan alat-alat kedokteran seperti : stetoskup, USG, dan lain-lain
· Penemuan obat-obatan seperti anti biotik, vaksin dan lain-lain
· Penemuan radio aktif untuk mendeteksi penyakit secara tepat seperti tumor dan lain-lain
· Penelitian tentang kuman-kuman penyakit dan lain-lain.
e. Penyediaan Energi
· Kebutuhan akan energi
· Sumber-sumber energi
· Sumber energi konvensional tak dapat diperbaharui
· Sumber energi pengganti yang tak habis pakai
· Konversi energi dari satu bentuk kebentuk yang lain.
KESIMPULAN
Dengan memperhatikan perkembangan dan kemajuan zaman dengan sendirinya pemanfaatan dan penguasaan IPTEK mutlak diperlukan untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Visi dan misi IPTEK dirumuskan sebagai panduan untuk mengoptimalkan setiap sumber daya IPTEK yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah diberlakukan sejak 29 Juli 2002, merupakan penjabaran dari visi dan misi IPTEK sebagaimana termaksud dalam UUD 1945 Amandemen pasal 31 ayat 5, agar dapat dilaksanakan oleh pemerintah besrta seluruh rakyat dengan sebaik-baiknya. Selain itu pula perkembangan IPTEK di berbagai bidangdi tengah perkembangan zaman yang semakin pesat semestinya dapat meningkatkan kualitas SDM di tengah bermunculannya dampak negative dari adanya perkembangan IPTEK, sehingga diperlukan pemikiran yang serius dan mantap dalam menghadapi permasalahan dalam penemuan-penemuan baru tersebut.

Monday, November 11, 2013

Pengelolaan Bisnis Asuransi (Topik 5)

KONDISI YANG MEMUNGKINKAN BERKEMBANGNYA PERUSAHAAN ASURANSI
  1. Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas
  2. Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industri
  3. Peraturan perundang-undangan sudah terorganisir dengan baik
FAKTOR YANG MENDORONG TIMBULNYA USAHA ASURANSI
  1. Keinginan untuk memberi kepastian
  2. Memberikan rasa aman
  3. Kekhawatiran dan ketakutan akan risiko
  4. Keseimbangan ekonomi yang optimal
PERIZINAN USAHA
Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan program Asuransi Sosial
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
•          Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
  1. WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
  2. Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana angka 1 diatas, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.
PERIZINAN USAHA ASURANSI
  1. Setiap usaha perasuransian wajib mendapat izin dari Men Keu, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
  2. Pemberian ijin harus dipenuhi persyaratan:
    1. Anggaran Dasar.
    2. Susunan organisasi
    3. Permodalan.
    4. Kepemilikan.
    5. Keahlian di bidang perasuransian.
    6. Kelayakan rencana kerja.
    7. Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian yg sehat.
PEMBERIAN/PENOLAKAN IZIN USAHA
•          Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha yang disampaikan akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
•          Untuk penolakan atas permohonan izin usaha tersebut akan disampaikan disertai dengan alasan tertulis.
•          Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mencairkan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan.
•          Bagi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, pencairan deposito tersebut di atas tidak termasuk pencairan deposito jaminan (deposito wajib).
•          Permohonan untuk mencairkan deposito tersebut di atas dapat juga dilakukan oleh pemohon yang ditolak izin usahanya atau pemohon yang membatalkan permohonannya.
BENTUK HUKUM USAHA ASURANSI
  1. Perusahaan Perseroan (Persero).
  2. Koperasi.
  3. Perseroan Terbatas.
  4. Usaha Bersama (Mutual)
                Catatan: Usaha konsultan aktuaria & agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
BENTUK BADAN USAHA ASURANSI
  1. Badan Usaha Milik Negara
                Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah
                terbagi dalam : - Perum
                                                 - Persero
  1. Stock Company
                Perusahaan yang dibentuk untuk mencari keuntungan
3.        Mutual Company
                Badan usaha asuransi yang didirikan oleh pemegang polis dan dalam premi tidak ada unsur keuntungan
  1. Reciprocal
                Hampir sama dengan Mutual Company bedanya disini tidak ada Dewan Direktur, hanya menunjuk salah satu anggota untuk menjadi pengurus yang disebut Attorney in Fact
5.       Lloyds Association
                Adalah suatu organisasi dari individu penanggung yang bersatu untuk undewrite atas dasar kerjasama
                Ciri-ciri:
                - Masing-masing individu penaggung menanggung resiko  
                  atas namanya sendiri dan tidak mengikatorganisasi atas
                  segala kewajibannya
                - Masing-masing underwriter menanggung resiko atas
                  namanya sendiri sampai dengan seluruh harta
                  pribadinya
                -Organisasi yang mencari keuntungan
                Macamnya:
                - London Lloyds
                - American Lloyds
FUNGSI YANG HARUS ADA:
•          Perusahaan Asuransi & Reasuransi
–        Fungsi Pengelolaan Risiko
–        Fungsi Pengelolaan Keuangan
–        Fungsi Pelayanan;
•          Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi
–        Fungsi Pengelolaan Keuangan
–        Fungsi Pelayanan;
•          Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria
–        Fungsi Teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.
JENIS USAHA PERASURANSIAN
  1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dalam penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
  2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup/matinya orang yang dipertanggungkan.
  3. Usaha Reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
LEMBAGA PENUNJANG ASURANSI
•          Pialang Asuransi
•          Pialang Reasuransi
•          Penilai Kerugian
•          Konsultan Aktuaria
•          Agen Asuransi
SALURAN DISTRIBUSI BISNIS ASURANSI
-          Saluran distribusi langsung
-          Saluran distribusi tidak langsung
-          General Agent
-          Local Agent
Keuntungan Penggunaan Agency System
-          Bagi Tertanggung
-          Bagi Perusahan Asuransi

repository.binus.ac.id/.../J014239938.7.Pengelolaan_b...‎

(TOPIK 1) PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RESIKO

Pengertian Identifikasi resiko:
Identifikasi resiko merupakan proses penganalisaan terus menerus untuk menemukan secara sistematis resiko yang mengancam perusahaan.


Manfaat Daftar Kerugian Potensial:
1.                  Mengingatkan manajer resiko tentang kerugian-kerugian yang menimpa bisnisnya.
2.                  Sebagai tempat mengumpulkan informasi.
3.                  Sebagai badan pembanding dalam review dan evaluasi penggulangan resiko.
Klasifikasi Kerugian Potensial:
1.                  Kerugian harta milik (property Losses) terdiri dari : Kerugian langsung, Kerugian tidak langsung dan Kerugian atas pendapatan
2.                  Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain (Liability Losses)
3.                  Kerugian pesonalia (Personnel Losses)


Metode Pengidentifikasian Risiko:
·                     Analisis resiko dengan daftar pertanyaan (Risk analysis questionare)
·                     Metode laporan keuangan (financial statement)
·                     Metode bagan alur (flow chart)
·                     Inspeksi langsung pada obyek
·                     Interaksi yang terencana dengan bagian-bagian lain di perusahaan
·                     Analisis catatan statistik tentang kerugian
·                     Interaksi dengan pihak luar
·                     Analisa kontrak-kontrak
·                     Analisa lingkungan

repository.binus.ac.id/content/J0142/J014281475.ppt‎


Wednesday, July 24, 2013

100 Langkah untuk Tidak Miskin : Ayunan Langkah Jitu untuk Membuat Anda Makmur

Anda orang idealis dan ingin ikut membantu program pemberantasan kemiskinan di tanah air? Ada satu cara paling jitu yakni : membuat diri Anda sendiri untuk tidak masuk golongan orang miskin.

Benar sodara-sodara, jangan sampai kebangkitan kelas menengah Indonesia yang riuh rendah ini meninggalkan Anda jauh di belakang. Jangan sampai lentingan kemakmuran yang terus melaju di negri ini, meninggalkan Anda terpuruk dalam bayang-bayang kemiskinan.

Dalam sajin kali ini, saya mau berbagi beragam langkah ampuh yang bisa membuat kita tidak jatuh miskin. Kalau Anda mau miskin, jangan teruskan membaca tulisan ini. Kalau mau makmur, ya monggo. Silakan di-seruput dulu teh hangatnya.

Sajian kali ini sejatinya berangkat dari sebuah buku keren berjudul : Untuk Indonesia yang Kuat : 100 Langkah untuk Tidak Miskin. Buku ini ditulis oleh financial independent panner kondang Ligwina Hananto.

Dalam buku bagus ini, Ligwina Hananto mengeskplorasi pentingnya kesadaran finansial bagi keluarga muda kelas menengah di Indonesia.

Kesadaran pengelolaan keuangan keluarga yang rapi dan jitu sungguh krusial. Agar kita tidak terus termehek-mehek dalam urusan finansial : tabungan cuma 5 juta perak (oh), mau nyicil rumah ndak sanggup (ah), dana pendidikan anak belum kepikir (doh), apalagi boro-boro beli emas untuk investasi (dah).

Bagian yang paling menarik dari buku itu saya kira adalah ketika Ligwina mendedahkan 100 Langkah untuk Tidak Miskin. 100 langkah ini dimulai dari no 1 (yang paling basic), terus meningkat ke langkah 50 (menuju makmur) hingga langkah 100 (dimana financial freedom tergapai dengan penuh kegemilangan).

Dalam sajian ini, saya coba mengulik beberapa langkah saja yang dibeberkan dalam buku itu; lengkap dengan nomer urutnya (so, urutannya melompat-lompat karena nomer urutan saya ambil sesuai yang ada dalam buku).

Langkah 1 : Memiliki Penghasilan. Ini langkah pertama paling basic yang dicantumkan dalam 100 langkah untuk tidak menjadi miskin. Benar sekali, punya penghasilan (sukur jumlahnya besar) adalah langkah paling awal dan hakiki untuk merancang kemakmuran. Kalau ndak punya penghasilan, mau makan apa?

Lalu, berapa penghasilan yang memadai itu? Kebetulan saya sudah pernah membahasnya disini (Berapa Penghasilan Minimal untuk Hidup dengan Layak?). Bocoran jawabannya : 15 juta per bulan. Jangan terkejut dong.

Langkah 5 : Utang Kartu Kredit Lunas Setiap Bulan. Nah ini nih. Faktanya, sekarang banyak karyawan/manajer/pengusaha yang terjerat utang kartu kredit dengan beban bunga yang oh tega nian kau cekik leherku.

Yang salah ya yang pegang kartu kredit, bukan bank-nya : gesek sana, gesek sini, seolah-olah uang dari langit akan turun untuk melunasinya. Memang uang dari hongkong??

Langkah 38 : Mampu Menyisihkan 20% Penghasilan Bulanan untuk Investasi. Wah sedap ini. Apalagi jika Anda sudah punya penghasilan 15 juta sebulan seperti syarat diatas. Artinya, tiap bulan Anda bisa alokasikan 3 juta untuk investasi (entah untuk beli emas atau reksadana).

Dengan fasilitas auto debet, kita bisa secara otomatis mengalokasikan dana setiap bulan untuk investasi (auto debet membuat kita lebih disiplin).

Jika dibelikan reksadana, setiap bulan 3 juta, mulai usia 35 tahun hingga pensiun di usia 56 tahun, maka hasilnya bisa amat mencengangkan (dengan asumsi pertumbuhan reksadana sama seperti 20 tahun terakhir).

Tapi mas, saya ndak sanggup menyisihkan 3 juta per bulan. (*Lalu mendadak hening. Langit terasa muram. Dan pandangan mata kosong menatap masa depan yang terasa begitu panjang*).

Langkah 62 : Mencapai Total Aset Lancar Rp 1 Milyar. Aset lancar artinya mudah di-uangkan seperti emas, tabungan dan reksadana (tidak termasuk tanah dan rumah).

“Wah saya ndak mungkin mendapatkan uang segitu besar mas”.

HATI-HATI dengan ALAM BAWAH SADAR ANDA. Kalau reaksi kalimat seperti itu yang muncul di benak Anda persis ketika membaca langkah ke 62 diatas, maka bielieve me, Anda memang tak akan pernah mencapainya.

INGAT, reaksi dalam hati adalah indikasi mindset dan alam bawah sadar Anda. Kalau reaksi Anda negatif, bisa jadi itu pertanda bahwa mindset Anda memang akan terus membawa Anda dalam jalur kemiskinan dan kekurangan.

Kalau reaksi Anda ketika membaca langkah ke 62 adalah seperti ini : “Hmm….banyak juga ya….namun Insya Allah saya akan mampu mencapainya sebelum usia 40 tahun…..”, maka alam semesta akan mendengarkannya, dan pelan-pelan akan menuntun Anda untuk benar-benar meraihnya.

Langkah 100 : Penghasilan Pasif Lebih Besar daripada Pengeluaran Bulanan. Ini langkah terakhir, dan inilah yang disebut sebagai “financial freedom”. Anda duduk leyeh-leyeh, uangnya terus mengejar Anda (bukan Anda yang terus menerus mengejar uang. Cape deh).

Penghasilan pasif mungkin bisa didapat dari bunga deposito, puluhan ruko yang disewakan, seratus kamar kos-kosan di Jogjakarta, bisnis yang sudah berjalan sendiri karena sistem sudah solid, atau mungkin juga karena Anda dapat warisan sawah 10 hektar dari bokap di kampung.

Demikianlah sejumlah langkah dari 100 langkah untuk menuju kemakmuran.

100 langkah yang diuraikan dalam buku itu mungkin perlu di-laminating dan dibaca berulang setiap enam bulan sekali : jadi reminder agar kita terus bekerja dengan cerdas dan keras untuk menggapai financial freedom yang sejati.

Selamat bekerja teman-teman. Take your steps to reach your financial dreams.

Sumber : http://strategimanajemen.net/2013/06/16/100-langkah-untuk-tidak-miskin-langkah-jitu-untuk-membuat-anda-makmur/

Kebangkitan Brand Indonesia melawan Dominasi Brand Asing

Brand is the oxygen of your business. Begitu Dave Aaker pernah menulis dalam masterpiecenya yang berjudul “Managing Brand Equity”. Faktanya, brand atau merk merupakan roh yang amat krusial untuk menentukan apakah sebuah bisnis layak melejit, atau lebh layak masuk got.

Tanpa brand, sebuah produk bisa jatuh hanya menjadi komoditi. Tanpa brand, produk tak akan memiliki diferensiasi. Tanpa brand, produk tak akan pernah dikenang menjadi legenda.

Sialnya, brand-brand yang menelusup di sekujur tubuh kita acapkali berasal dari luar negeri. Brand asing terasa begitu cerdik merasuk dalam raga kita. Membujuk. Merayu. Dan terus menggoda.

Tak usah jauh-jauh : tengok kamar mandi Anda. Ada Pepsodent. Ada Clear. Ada Lux. Ada Lifebouy. Kita tahu, semua produk ini adalah brand asing.

Lebih dekat lagi : rogoh saku celana Anda. Maka yang muncul adalah Samsung, atau BlackBerry, atau iPhone. Didalamya ada aplikasi Google dan Twitter. Semua brand asing juga.

Di jalanan, Yamaha dan Honda terus meliuk-liuk. Dan disudut jalanan neon terang menampilkan logo Starbucks, McD, atau Seven Eleven. Brand asing terasa begitu intim hadir dalam jiwa kita. Tsaah.

Jangan-jangan celana dalam Anda merek asing juga. Beha istri atau pacar Anda juga memakai brand asing. Begitu mendalam penetrasi brand luar negeri dalam kehidupan kita.

Dilatara oleh fakta itu, rekan saya Yuswohady, salah satu pakar marketing visioner di negeri ini, meluncurkan buku terbarunya bertajuk : Beat the Giant – Strategi Merk Indonesia Menandingi Merk Global dan Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri.

Dalam buku itu, secara memikat Yuswohady mendedahkan beragam strategi yang layak diracik agar brand-brand lokal bisa membangun brand yang legendaris dan punya reputasi kinclong.

Menurut dia, setidaknya ada empat tipe strategi local brands yang bisa di besut untuk menandingi dominasi brand luar negeri di negeri Indonesia. Dalam tulisan di blog ini, kita mau ulik dua diantaranya (kalau mau lengkap ya beli bukunya dong).

Strategi # 1 : National Champion atau brand lokal yang memiliki keunikan lokal, sekaligus memiliki kapasitas setara dengan global best practices.

Brand lokal yang sudah mapan seperti BRI, Teh Botol Sosro, Hotel Santika, dan Femina ada di posisi ini. Merek-merek lokal di posisi ini paling siap dalam menghadapi merek global secara head-to-head dengan cara membangun local differentiation.

Hotel Santika misalnya, membangun keunggulan lokal melawan hotel-chain asing dengan mengembangkan konsep layanan Indonesia hospitality yang berbasis pada kearifan lokal (local wisdom) Indonesia.

Strategi # 2 : Global Chaser. Ini adalah pemain lokal yang by-default tidak memiliki keunikan lokal, tapi memiliki kapasitas modal, SDM, manajemen, dan teknologi yang sejajar dengan merek-merek global.

Pemain-pemain lokal seperti Polygon, Telkom, Pertamina Pelumas, Mayora, Indofood, Semen Gresik, Bank Mandiri ada di posisi ini.

Pilihan strategi yang bisa mereka ambil adalah terus mengejar kapasitas global best practices dan kalau perlu membangun daya saing dengan masuk ke pasar-pasar regional/global.

Global chaser seperti Polygon, Indofood, Pertamina Pelumas misalnya, mulai agresif membangun daya saing dengan memasuki pasar Asia, Eropa, dan Amerika. Strategi generik pemain di posisi ini adalah: EXPAND to Global Market.

Tak pelak buku Beat the Giant ini merupakan bekal yang berharga bagi para pelaku bisnis untuk tekun merawat dan membangun strong brands.

Kita tahu, Indonesia akan jadi kekuatan ekonomi no 7 dunia di thn 2030. Itulah kenapa brand-brand luar negeri begitu masif menyerbu setiap sudut negeri ini. Yang kadang muncul adalah fenomena “Brand Invasion and Brand Colonization”.

Brand-brand lokal pada akhirnya mungkin kudu terus bangkit dan “melawan”. Sebab pertempuran modern saat ini dalam era bisnis adalah “war on branding”.

Sumber : http://strategimanajemen.net/2013/05/20/kebangkitan-brand-indonesia-melawan-dominasi-brand-asing/