Wednesday, January 15, 2014

Asuransi Jiwa (Topik 13)

Dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut sebaiknya menjadi nasabah asuransi pertanggungan jiwa.

Apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa ?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Di bawah ini dapat kita lihat betapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1. Dari segi masyarakat umumnya (sosial)
Asuransi jiwa bisa memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut.
  • Menenteramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga terkena musibah yang menyebabkan meninggal dunia.
  • Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung (saving). Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu, dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
  • Sebagai sumber penghasilan (earning power).
Ini dapat kita lihat pada negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Hal ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya posisi yang dipegangnya. Banyak sedikitnya akan memengaruhi terhadap kehidupan perusahaan yang going concern (sedang berjalan). Misalnya seorang ahli atom / nuclear akan dipertanggungkan jiwanya bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti kerugian. Contoh ini tidak kita temui di Indonesia, karena negara kita belum begitu maju dalam bidang industri bila dibandingkan dengan negara barat.
  • Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2. Dari segi pemerintah / publik.
Perusahaan asuransi jiwa di negara kita yang besar operasinya, umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian antara perusahaan-perusahaan negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sektor-sektor sebagai berikut.
a. Sektor produksi (perusahaan industri negara, perusahaan perkebunan negara, dan perusahaan pertambangan negara).
b. Sektor marketing (perusahaan niaga).
c. Sektor pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
  • Sebagai alat pembentukan modal (capital formation).
  • Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.

Sumber :
http://allianzlifeinsurance.wordpress.com/2013/07/22/pengertian-asuransi-jiwa-dan-tujuannya/

(topik 9) Asuransi Kebakaran, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Transportasi

A. Asuransi Kebakaran 


Pengertian
adalah asuransi yang menjamin kerugian dan jerusakan property berikut isinya akibat terjadinya kebakaran atau sebab-sebab lain yang termasuk dalam perluasannya.

Jaminan Standart
1. kebakaran
2. sambaran petir
3. ledakan karena tekanan uap,gas, kimia
4. kejatuhan pesawat terbang atau benda yang jatuh dari pesawat
5. asap

Resiko Perluasan Jaminan

  • resiko yang dapat dijamin dengan tambahan premi 
  • resiko akibat kerusuhan dan pemogokan
  • resiko akibat perbuatan jahat orang lain ( pencurian dengan perusakan dan kebongkaran)
  • resiko akibat gempa bumi 
  • resiko akibat angin topan, banjir, badai dan kerusakan akibat air

Objek Pertanggungan
a. rumah tinggal, kantor, toko, pasar, apartemen, pabrik, gudang, hotel dsb
b. barang atua mesin yang dipasang atau disimpan didalam bangunan seperti alat rumah tangga, mesin-mesin pabrik
c. barang dagang atau stock yang disimpan dalam bangunan

B. Asuransi Kendaraan Bermotor

APA SAJA YANG BISA DIASURANSIKAN?

Kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor, skuter dan sejenisnya) kendaraan beroda empat atau lebih (sedan, minibus, jip, truk) termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaraan tersebut.

RISIKO APA SAJA YANG DIJAMIN?

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Asuransi Indonesia, polis ini menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh:
1. Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok


2. Perbuatan jahat orang lain


3. Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman


4. Kebakaran akibat sambaran petir


5. Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat


6. Biaya derek


Polis asuransi kendaraan bermotor juga menjamin risiko tanggung gugat (tanggung jawab hukum tertanggung kepada pihak ketiga.) dimana pihak ketiga mengalami kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari penangggung. Kerugian yang diderita pihak ketiga dapat berupa kerusakan harta benda atau cedera badan atau kematian. Termasuk pula dalam risiko tanggung gugat yang dijamin adalah biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang telah disetujui lebih dulu oleh pihak asuransi.


ADAKAH RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN?

Risiko-risiko yang tidak dijamin dicantumkan dengan jelas pada persyaratan polis, antara lain:
  • 1. Kehilangan keuntungan selama kendaraan tidak dapat digunakan akibat kecelakaan
  • 2. Kerugian akibat penggelapan
  • 3. Hilangnya atau rusaknya peralatan tambahan atau non standar yang tidak disebutkan dalam ikhtisar polis
  • 4. Akibat perbuatan jahat yang dilakukan oleh tertanggung atau keluarga tertanggung
  • 5. Kendaraan digunakan untuk belajar mengemudi atau perlombaan atau karnaval, atau tindak kejahatan
  • 6. Kelebihan muatan
  • 7. Pengemudi tidak memiliki SIM atau melanggar peraturan lalu lintas
  • 8. Barang muatan di dalam kendaraan
  • 9. Akibat bencana alam atau perang dan sejenisnya


FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI SUKU PREMI?

Berdasarkan jenis penutupan atau luas jaminan, asuransi kendaraan bermotor memiliki dua jenis penutupan, yaitu ada jaminan Kerugian Total atau Total Loss Only, dan jaminan komprehensif.
Jaminan Kerugian Total artinya bila kendaraan hilang dicuri atau kendaraan mengalami kecelakaan yang mana biaya perbaikannya diperkirakan minimal 75 persen dari harga kendaraan.
Jaminan Komprehensif hampir serupa dengan jaminan Kerugian Total hanya tidak ada minimum perkirakan biaya perbaikan.


Besar premi secara umum ditentukan oleh beberapa factor, diantaranya:
  • 1. Jenis jaminan yang dipilih (komprehensif atau kerugian total)
  • 2. Jenis kendaraan (roda dua, roda empat atau lebih)
  • 3. Harga kendaraan atau pertanggungan
  • 4. Penggunaan kendaraan (pribadi, dinas atau komersial)

C. Asuransi Transportasi

pengertian
asuransi yang berkenaan dengan barang-barang dalam transit atau barang barang yang sedang ditangani perusahaan pengangkutan, termasuk dalam asuransi ini adalah asuransi terhadap alat pengangkutan

dapat dibedakan dalam 3 klasfikasi pokok:

A. ocean marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul pada transportasi melalui laut

Objek dari ocean marine insurance
1. alat-alat pengangkutan di laut, yaitu kapal, perahu dsb 
2. barang-barang (cargo) atau barang bergerak lainnya yang dapat terkena marine perils
3. pendapatan meliputi ongkos angkut (freight)
4. liability atau kewajiban yang ditanggung oleh pemilik atau pihak-pihak lain yang bertanggung jawab
B. inland marine insurance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam transportasi melalui darat

Objek dari inland marine insurance adalah kendaraan  pengangkut didarat beserta muatannya, terhadap berbagai macam bahaya yang dapat menimbulkan kerusakan/kerugian bagi kendaraan pengangkut maupun muatannya.

C. aviation insuarance 
asuransi yang berkenaan dengan resiko yang timbul dalam tranportasi melalui darat

Objek aviation insurance adalah pesawat udara dan muatannya (paenumpang dan barang) terhadap kemungkinan bahaya yang menimpanya, baik yang terjadi di bandar udara maupun dalam penerbangan