Sosialisasi Peraturan Keimigrasian dilaksanakan secara
berturut-turut di 4 kota besar di Indonesia yaitu Bali, Palembang, Surakarta
dan Balikpapan yang berlangsung sepanjang bulan Juli 2010. Ini berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi tanggal 7 Juni 2010 tentang Tim Pelaksana
Sosialisasi Peraturan Keimigrasian Tahun
Anggaran 2010.
Narasumber Sosialisasi Peraturan Keimigrasian yaitu Husin
Alaydrus, Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian; Erwin Azis, Direktur
Sistem Informasi Keimigrasian; Agastya Hari Marsono, Direktur Izin Tinggal dan
Status Keimigrasian; R. Pramuningtyas H, Direktur Intelijen Keimigrasian.
Pemaparan dan pembahasan mengenai
peraturan - peraturan di bidang keimigrasian Tahun 2009-2010
berlangsung secara interaktif dimana para peserta aktif mengajukan pertanyaan,
tanggapan dan saran.
Maksud diadakannya Sosialisasi ini para peserta dapat memahami
peraturan keimigrasian agar dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat
bertugas dan dapat menjelaskan pada masyarakat yang membutuhkan penjelasan;
serta adanya persamaan persepsi atas peraturan keimigrasian yang berlaku.
Sosialisasi dihadiri oleh para pejabat dan pegawai di
lingkungan Divisi Keimigrasian Kantor Wiayah, Kantor Imigrasi, Divisi
Keimigrasian Kanwil, Rumah Detensi Imigrasi seluruh Indonesia.
Materi Sosialisasi Peraturan Kemigrasian antara lain :
Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa
Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.
HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan
HAM RI Nomor M. HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat
Kedatangan; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun
2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor
M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Visa Tinggal
Terbatas Kemudahan Saat Berlibur;Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif Rp.
0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya
Beban dan SPRI; Peraturan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.01 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Persyaratan Pengenaan Tarif
Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing Terkena Biaya
Beban dan SPRI; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-08.GR.01.06 Tahun
2009 tentang Perubahan Keempatatas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.02-12.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal
Terbatas, Izin Keimigrasian; Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI.329.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-309.IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Tata Cara
Pemberian, Perpanjangan, Penolakan dan Gugurnya Izin Keimigrasian; Surat Edaran
Dirjenim Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010 tentang Visa Atas Kuasa Sendiri
dalam rangka Kegiatan Bisnis bagiWNA dari Negara yang memerlukan Calling Visa; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI.2-GR.01.01-2.82 Tahun 2010 tentang Bebas Visa bagi WNA Pemegang Paspor
Diplomatik/Dinas; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-491.IZ.03.02 Tahun 2010 tentang Pengamanan Blanko SPRI yang tidak dapat
Dilanjutkan Proses Penerbitannya; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-UM.01.10-3105 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM tentang Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah); Surat EdaranDirektur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.10-3153 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor:M.HH-06.01.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pengenaan Tarif Rp 0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin
Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan SPRI; Surat Edaran
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI.2-UM.01.01-1.67 Tahun 2010 tentangProsedur
dan Biaya Permohonan Paspor; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI.2-UM.01.10-1.168 Tahun 2010 tentang Penertiban Pengurus Biro Jasa
Keimigrasian; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-PR.08.01-163
Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Pas Lintas Batas bagi Warga Negara
Indonesia di Wilayah Perbatasan; Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status Keimigrasian dalam rangka
Menggabungkan Diri dengan Suami atau Istri Warga Negara Indonesia; Surat Edaran
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-IZ.01.10-1217 Tahun 2010 tentang
Persyaratan Visa Dan Itas Bagi Pelajar/Mahasiswa Asing; Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1227.OT.03.01 Tahun 2009 tentang Pemberian Surat
Keterangan Keimigrasian (Skim) dalam rangka menyampaikan Pernyataan menjadi
Warga Negara Indonesia; Instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI.270.IN.04.01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Akses Internet; Instruksi
Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-448.PW.01.10 Tahun 2010 tentang Pengawasan
Penyelesaian Proses Kerja Pelayanan Keimigrasian.
Peraturan pertama yang dibahas adalah mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor
M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat
Kedatangan; Peraturan yang kedua disampaikan adalah Surat Edaran Direktur
Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.13-56 Tahun 2010 tentang Alih Status
Keimigrasian dalam rangka Menggabungkan Diri dengan Suamiatau Istri Warga
Negara Indonesia; Peraturan mengenai Dit. Penyidikan dan Penindakan tentang
Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.06-3426 Tahun 2010
tentang Visa Atas Kuasa Sendiri dalam rangka Kegiatan Bisnis bagi WNA dari
Negara yang Memerlukan Calling Visa.
oleh : admin (direktorat jendraL IMIGRASI)
sumber :
http://s4riblog.blogspot.com/2012/05/sosialisasi-peraturan-keimigrasian.html
No comments:
Post a Comment