I. Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat
pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah
Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi
Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia
secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan
negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas,
dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia,
yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak
untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar
HAM.[1]
II. Fakta (Realita yang Ada Tentang HAM di Indonesia)
Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan
sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar
seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak
belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak
begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan,
sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah
satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.
Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia
Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http// : www.kapan lagi. com,
mengatakan bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam
bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang
merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi
juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga
menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga
menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap
perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap
perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan
politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat
melampui batas.
Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM
di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip
dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :
1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh
ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya
200 orang meninggal
1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh
perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan,
Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal
dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas
Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena
ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet
di Ja-Tim
1998 :
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan
bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di
perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di
Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi
menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998
dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran
HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat
semuanya ditulis disini.
III. Analisis
Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas
dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang
diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi
sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak
ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut
adalah sesuatu yang legal.
Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan
oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
IV. Komentar
Melihat seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil
kesimpulan bahwa HAM di Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim
penegakannya. Banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan
oleh beberapa faktor seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat
menegakkan HAM di Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi
2. Aparat hukum yang bersih, dan tidak sewenang-wenang
3. Sanksi yangtegas bagi para pelanggara HAM
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan pada masyarakat
Dan hal-hal yang bersifat positif. Demikian paper yang
penulis buat tentang Hak Asasi Manusia, semoga bermanfaat. Saran dan kritik
selalu penulis tunggu perbaikan dimasa yang akan datang.
sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://makalah-ibnu.blogspot.com/2008/10/hak-asasi-manusia-di-indonesia.html
No comments:
Post a Comment