Monday, November 11, 2013

Pengelolaan Bisnis Asuransi (Topik 5)

KONDISI YANG MEMUNGKINKAN BERKEMBANGNYA PERUSAHAAN ASURANSI
  1. Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas
  2. Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industri
  3. Peraturan perundang-undangan sudah terorganisir dengan baik
FAKTOR YANG MENDORONG TIMBULNYA USAHA ASURANSI
  1. Keinginan untuk memberi kepastian
  2. Memberikan rasa aman
  3. Kekhawatiran dan ketakutan akan risiko
  4. Keseimbangan ekonomi yang optimal
PERIZINAN USAHA
Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan program Asuransi Sosial
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN PERASURANSIAN
          Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
  1. WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
  2. Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana angka 1 diatas, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.
PERIZINAN USAHA ASURANSI
  1. Setiap usaha perasuransian wajib mendapat izin dari Men Keu, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
  2. Pemberian ijin harus dipenuhi persyaratan:
    1. Anggaran Dasar.
    2. Susunan organisasi
    3. Permodalan.
    4. Kepemilikan.
    5. Keahlian di bidang perasuransian.
    6. Kelayakan rencana kerja.
    7. Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian yg sehat.
PEMBERIAN/PENOLAKAN IZIN USAHA
          Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha yang disampaikan akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
          Untuk penolakan atas permohonan izin usaha tersebut akan disampaikan disertai dengan alasan tertulis.
          Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mencairkan modal disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan.
          Bagi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi, pencairan deposito tersebut di atas tidak termasuk pencairan deposito jaminan (deposito wajib).
          Permohonan untuk mencairkan deposito tersebut di atas dapat juga dilakukan oleh pemohon yang ditolak izin usahanya atau pemohon yang membatalkan permohonannya.
BENTUK HUKUM USAHA ASURANSI
  1. Perusahaan Perseroan (Persero).
  2. Koperasi.
  3. Perseroan Terbatas.
  4. Usaha Bersama (Mutual)
                Catatan: Usaha konsultan aktuaria & agen asuransi dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
BENTUK BADAN USAHA ASURANSI
  1. Badan Usaha Milik Negara
                Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah
                terbagi dalam : - Perum
                                                 - Persero
  1. Stock Company
                Perusahaan yang dibentuk untuk mencari keuntungan
3.        Mutual Company
                Badan usaha asuransi yang didirikan oleh pemegang polis dan dalam premi tidak ada unsur keuntungan
  1. Reciprocal
                Hampir sama dengan Mutual Company bedanya disini tidak ada Dewan Direktur, hanya menunjuk salah satu anggota untuk menjadi pengurus yang disebut Attorney in Fact
5.       Lloyds Association
                Adalah suatu organisasi dari individu penanggung yang bersatu untuk undewrite atas dasar kerjasama
                Ciri-ciri:
                - Masing-masing individu penaggung menanggung resiko  
                  atas namanya sendiri dan tidak mengikatorganisasi atas
                  segala kewajibannya
                - Masing-masing underwriter menanggung resiko atas
                  namanya sendiri sampai dengan seluruh harta
                  pribadinya
                -Organisasi yang mencari keuntungan
                Macamnya:
                - London Lloyds
                - American Lloyds
FUNGSI YANG HARUS ADA:
          Perusahaan Asuransi & Reasuransi
        Fungsi Pengelolaan Risiko
        Fungsi Pengelolaan Keuangan
        Fungsi Pelayanan;
          Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi
        Fungsi Pengelolaan Keuangan
        Fungsi Pelayanan;
          Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria
        Fungsi Teknis sesuai dengan bidang jasa yang diselenggarakannya.
JENIS USAHA PERASURANSIAN
  1. Usaha Asuransi Kerugian, jasa dalam penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
  2. Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup/matinya orang yang dipertanggungkan.
  3. Usaha Reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
LEMBAGA PENUNJANG ASURANSI
          Pialang Asuransi
          Pialang Reasuransi
          Penilai Kerugian
          Konsultan Aktuaria
          Agen Asuransi
SALURAN DISTRIBUSI BISNIS ASURANSI
-          Saluran distribusi langsung
-          Saluran distribusi tidak langsung
-          General Agent
-          Local Agent
Keuntungan Penggunaan Agency System
-          Bagi Tertanggung
-          Bagi Perusahan Asuransi

repository.binus.ac.id/.../J014239938.7.Pengelolaan_b...

(TOPIK 1) PRINSIP-PRINSIP PENGIDENTIFIKASIAN RESIKO

Pengertian Identifikasi resiko:
Identifikasi resiko merupakan proses penganalisaan terus menerus untuk menemukan secara sistematis resiko yang mengancam perusahaan.


Manfaat Daftar Kerugian Potensial:
1.                  Mengingatkan manajer resiko tentang kerugian-kerugian yang menimpa bisnisnya.
2.                  Sebagai tempat mengumpulkan informasi.
3.                  Sebagai badan pembanding dalam review dan evaluasi penggulangan resiko.
Klasifikasi Kerugian Potensial:
1.                  Kerugian harta milik (property Losses) terdiri dari : Kerugian langsung, Kerugian tidak langsung dan Kerugian atas pendapatan
2.                  Kerugian berupa kewajiban kepada pihak lain (Liability Losses)
3.                  Kerugian pesonalia (Personnel Losses)


Metode Pengidentifikasian Risiko:
·                     Analisis resiko dengan daftar pertanyaan (Risk analysis questionare)
·                     Metode laporan keuangan (financial statement)
·                     Metode bagan alur (flow chart)
·                     Inspeksi langsung pada obyek
·                     Interaksi yang terencana dengan bagian-bagian lain di perusahaan
·                     Analisis catatan statistik tentang kerugian
·                     Interaksi dengan pihak luar
·                     Analisa kontrak-kontrak
·                     Analisa lingkungan

repository.binus.ac.id/content/J0142/J014281475.ppt