KONDISI YANG MEMUNGKINKAN BERKEMBANGNYA PERUSAHAAN ASURANSI
- Sistem ekonomi masyarakat berbentuk sistem perekonomian bebas
- Masyarakatnya sudah sangat maju dan merupakan masyarakat industri
- Peraturan perundang-undangan sudah terorganisir dengan baik
FAKTOR YANG MENDORONG TIMBULNYA USAHA ASURANSI
- Keinginan untuk memberi kepastian
- Memberikan rasa aman
- Kekhawatiran dan ketakutan akan risiko
- Keseimbangan ekonomi yang optimal
PERIZINAN USAHA
Setiap pihak yang melakukan usaha perasuransian wajib
mendapat izin usaha dari Menteri
Keuangan, kecuali bagi
perusahaan yang menyelenggarakan
program Asuransi Sosial
KEPEMILIKAN
PERUSAHAAN PERASURANSIAN
•
Perusahaan Asuransi hanya dapat didirikan oleh:
- WNI dan atau badan hukum Indonesia yg sepenuhnya dimiliki WNI dan atau BH Indonesia.
- Perusahaan perasuransian yang pemiliknya sebagaimana angka 1 diatas, dengan perusahaan perasuransian yang tunduk pada hukum asing.
PERIZINAN
USAHA ASURANSI
- Setiap usaha perasuransian wajib mendapat izin dari Men Keu, kecuali bagi perusahaan yang menyelenggarakan Program Asuransi Sosial.
- Pemberian ijin harus dipenuhi persyaratan:
- Anggaran Dasar.
- Susunan organisasi
- Permodalan.
- Kepemilikan.
- Keahlian di bidang perasuransian.
- Kelayakan rencana kerja.
- Hal lain yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan usaha perasuransian yg sehat.
PEMBERIAN/PENOLAKAN IZIN USAHA
•
Pemberian atau penolakan permohonan izin usaha
yang disampaikan akan diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak
permohonan diterima secara lengkap.
•
Untuk penolakan atas permohonan izin usaha
tersebut akan disampaikan disertai dengan alasan tertulis.
•
Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha
dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk mencairkan modal
disetor yang ditempatkan dalam bentuk deposito atas nama Menteri Keuangan.
•
Bagi perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan
reasuransi, pencairan deposito tersebut di atas tidak termasuk pencairan
deposito jaminan (deposito wajib).
•
Permohonan untuk mencairkan deposito tersebut di
atas dapat juga dilakukan oleh pemohon yang ditolak izin usahanya atau pemohon
yang membatalkan permohonannya.
BENTUK HUKUM USAHA ASURANSI
- Perusahaan Perseroan (Persero).
- Koperasi.
- Perseroan Terbatas.
- Usaha Bersama (Mutual)
Catatan: Usaha konsultan
aktuaria & agen asuransi
dapat dilakukan oleh perusahaan perorangan.
BENTUK BADAN USAHA ASURANSI
- Badan Usaha Milik Negara
Perusahaan
yang modalnya dimiliki oleh pemerintah
terbagi
dalam : - Perum
- Persero
- Stock Company
Perusahaan
yang dibentuk untuk mencari keuntungan
3. Mutual Company
Badan
usaha asuransi yang didirikan oleh pemegang polis dan dalam premi tidak ada
unsur keuntungan
- Reciprocal
Hampir sama dengan Mutual Company
bedanya disini tidak ada Dewan Direktur, hanya menunjuk salah satu anggota
untuk menjadi pengurus yang disebut Attorney in Fact
5. Lloyds
Association
Adalah suatu organisasi dari
individu penanggung yang bersatu untuk undewrite atas dasar kerjasama
Ciri-ciri:
-
Masing-masing individu penaggung menanggung resiko
atas namanya sendiri dan tidak mengikatorganisasi atas
segala kewajibannya
-
Masing-masing underwriter menanggung resiko atas
namanya sendiri sampai dengan seluruh harta
pribadinya
-Organisasi
yang mencari keuntungan
Macamnya:
-
London Lloyds
-
American Lloyds
FUNGSI YANG HARUS
ADA:
•
Perusahaan Asuransi & Reasuransi
–
Fungsi
Pengelolaan Risiko
–
Fungsi
Pengelolaan Keuangan
–
Fungsi
Pelayanan;
•
Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi
–
Fungsi
Pengelolaan Keuangan
–
Fungsi
Pelayanan;
•
Perusahaan Agen Asuransi, Perusahaan Penilai
Kerugian Asuransi, dan Perusahaan Konsultan Aktuaria
–
Fungsi
Teknis sesuai dengan bidang jasa
yang diselenggarakannya.
JENIS USAHA PERASURANSIAN
- Usaha Asuransi Kerugian, jasa dalam penanggulangan risisko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
- Usaha Asuransi Jiwa, jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup/matinya orang yang dipertanggungkan.
- Usaha Reasuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
LEMBAGA PENUNJANG ASURANSI
•
Pialang Asuransi
•
Pialang Reasuransi
•
Penilai Kerugian
•
Konsultan Aktuaria
•
Agen Asuransi
SALURAN DISTRIBUSI BISNIS ASURANSI
-
Saluran distribusi langsung
-
Saluran distribusi tidak langsung
-
General Agent
-
Local Agent
Keuntungan Penggunaan Agency System
-
Bagi Tertanggung
-
Bagi Perusahan Asuransi
repository.binus.ac.id/.../J014239938.7.Pengelolaan_b...